961 Kepala Daerah dan Wakil Resmi Dilantik Serentak di Istana Negara

FORUM KEADILAN – Sebanyak 481 pasangan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang terdiri atas 961 orang, telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 20/2/2025 pagi.
Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) tentang pengangkatan para kepala daerah. Setelah itu, Prabowo mengambil sumpah jabatan diwakili oleh enam kepala daerah berdasarkan agama mereka.
Prabowo meminta para kepala daerah terpilih untuk bersedia mengucapkan sumoah janji berdasarkan agama dan keyakinan mereka masing-masing.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/bupati/wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ujar Prabowo diikuti para kepala daerah yang beragama Islam.
Prabowo kemudian menuntun pengucapan sumpah atas nama Tuhan diikuti para kepala daerah dengan agama dan keyakinan lainnya.
Enam kepala daerah secara simbolis berdiri di depan 955 kepala daerah lain berhadapan dengan Prabowo yang berdiri di podium. Mereka membacakan sumpah berdasarkan enam agama masing-masing.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mewakili kepala daerah yang beragama Islam, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoana Laos mewakili kepala daerah yang beragama Katolik, dan Bupati Merauke Yoseph P Gebz mewakili kepala daerah yang beragama Kristen Protestan.
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mewakili kepala daerah yang beragama Hindu, Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie mewakili kepala daerah yang beragama Buddha, dan Wali Kota Manado Andrei Angouw mewakili kepala daerah yang beragama Konghucu.
Kepala daerah tingkat provinsi dilantik berdasarkan Keppres Nomor 15 P Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025-2030 dan Keppres Nomor 24 P Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025-2030.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dilakukan berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmen) Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota hasil Pilkada serentak 2024 masa jabatan 2025-2030.
Para kepala daerah yang sudah mengucapkan sumpah janji, kemudian mendapatkan tanda pangkat dan juga menandatangani berita acara pelantikan.
Diketahui, para kepala daerah yang telah resmi dilantik pada hari ini adalah mereka yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang sudah lolos dari gugatan.
Para kepala daerah di Aceh telah dilantik terlebih dahulu, tetapi bukan hari ini di Istana Negara. Walaupun demikian, mereka akan tetap mengikuti retreat yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari.*