Datangi KPK, Irfan Serahkan Bukti Rekaman Intimidasi Kasus Dugaan Suap 95 Anggota DPD

FORUM KEADILAN – Mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) M Fithrat Irfan menyerahkan bukti rekaman intimidasi dalam kasus dugaan suap 95 anggota DPD dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD Periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait gratifikasi dimaksud, Pak Irfan diminta untuk menyampaikan bukti-bukti tambahan yang diperlukan, yang tadi sudah disampaikan bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK untuk diproses laporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 lalu,” kata kuasa hukumnya, Yanuar Aziz, di Gedung KPK, Selasa, 18/2/2025.
Aziz menyebut bahwa pihak KPK bakal melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“KPK, insya Allah, akan melanjutkan proses ini ke pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Baik itu anggota DPD maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaporan tersebut,” tambahnya.
Adapun rekaman yang diserahkan kepada KPK tersebut merupakan bukti rekaman pembicaraan antara pelapor dengan seorang petinggi partai.
“Proses gratifikasi itu melibatkan beberapa pihak dan dalam hal tersebut ada dana-dana yang disediakan dan juga pihak tersebut meminta untuk tidak melanjutkan hal ini. Ada intimidasi dan dugaan ancaman,” katanya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan bahwa pengaduan tersebut untuk menjaga marwah DPD sebagai representasi rakyat dari paparan korupsi.
“Bahwa pengaduan ini juga sebagai bentuk dukungan kepada para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru untuk menunjukkan integritas dan menjawab keraguan publik bahwa KPK saat ini terbebas dari intervensi siapapun,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Irfan menuturkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2024, dirinya melaporkan mantan bossnya ke KPK dengan dugaan penerimaan suap pada kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR unsur DPD.
Menurutnya, masing-masing senator mendapatkan uang dengan nominal US$5000 untuk pemilihan Ketua DPD dan US$8000 untuk memilih Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Transaksi melalui door to door ke kamar, lalu ditukarkan di money changer dari dolar ke rupiah. Setelah itu masing-masing dari kita diminta untuk setorkan ke bank,” ucapnya.*
Laporan Syahrul Baihaqi