Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak!

Redaksi
Sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 13/2/2025.| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 13/2/2025.| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaks) Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, 13/2/2025.

Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah dan penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Kemudian, dalam sidang gugatan praperadilan ini, kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.

Hasto pun tidak terima pada tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, KPK menegaskan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.*

Laporan Merinda Faradianti