Yusril Buka Peluang Revisi UU KPK untuk Jerat Suap oleh Swasta dan Pejabat Asing

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 11/2/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 11/2/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pembaruan aturan dalam Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani kasus suap yang melibatkan pihak swasta maupun pejabat asing.

Menurut Yusril, salah satu tantangan dalam penegakan hukum terhadap kasus suap lintas negara adalah persoalan yurisdiksi dalam hukum pidana Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Hukum pidana kita memiliki yurisdiksi personal yang menyangkut kewarganegaraan, tetapi juga ada yurisdiksi teritorial,” kata Yusril di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 11/2/2025.

Ia mencontohkan situasi di mana seorang pejabat Indonesia menerima suap dari pihak asing di luar negeri, atau sebaliknya, seorang warga Indonesia menyuap pejabat asing di luar negeri.

“Dalam kasus seperti ini, ada persoalan yurisdiksi. KPK bisa mengambil langkah hukum, baik dengan bekerja sama dengan negara yang bersangkutan atau mengajukan tuntutan sendiri,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa revisi UU KPK dapat memberikan kepastian hukum dalam menangani kejahatan korupsi lintas batas.

Hal ini, menurutnya, penting untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah impunitas bagi pelaku suap internasional.

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait