Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

KY Usulkan Penguatan Pengawasan Hakim dalam Revisi KUHAP

Redaksi
Ketua KY Amzulian Rifai dan Joko Sasmito di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KY Amzulian Rifai dan Joko Sasmito di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan pengawasan terhadap hakim melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikan oleh Ketua KY Amzulian Rifai usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025.

Amzulian menekankan pentingnya transparansi dalam peradilan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman. Salah satu poin yang diusulkan KY adalah pengaturan mengenai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim dalam putusan.

“Kami dari KY memberikan masukan terkait perbaikan kinerja hakim, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai dissenting opinion. Kalau bisa, ini juga dimuat dalam revisi KUHAP,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan perubahan KUHAP juga mengatur perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait dengan akses dalam pemeriksaan perkara pada tahapan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).

Ketua KY mengemukakan bahwa pemeriksaan perkara pada umumnya dinyatakan terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh siapa pun, kecuali undang-undang menentukan lain. Namun, selama ini pemeriksaan perkara di tahap upaya hukum tersebut dilakukan secara terbatas oleh majelis hakim yang memeriksanya.

“Komisi Yudisial banyak menerima permohonan dari masyarakat untuk dapat dilakukan pengawasan perkara pada tingkat banding kasasi atau PK,” ujarnya.

KY juga menyoroti mekanisme persidangan elektronik yang semakin banyak diterapkan. Amzulian menegaskan bahwa akses publik terhadap persidangan elektronik harus tetap dijamin sesuai prinsip keterbukaan.

“Persidangan elektronik yang terbuka untuk umum harus benar-benar bisa diakses publik. Jangan sampai hanya pihak tertentu yang bisa mengaksesnya,” katanya.

KY berencana menyampaikan usulan tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR dalam waktu dekat.

“Karena ini mendadak, hanya ada waktu dua hari, nanti kami akan sampaikan juga kepada teman-teman media,” pungkasnya.

DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas revisi KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum di Indonesia. KY berharap, revisi tersebut dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap hakim guna menjaga integritas peradilan.*

Laporan Muhammad Reza