Sabtu, 18 Oktober 2025
Menu

Kapolri Instruksikan Jajaran Respons Cepat Aduan Masyarakat Demi Jaga Kepercayaan Publik

Redaksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan Polri, Jumat, 31/1/2025. I Dok. Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan Polri, Jumat, 31/1/2025. I Dok. Humas Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk merespon cepat aduan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik.

Mulanya, ia menyinggung soal soliditas internal Polri dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk upaya reposisi institusi yang dilakukan oleh beberapa kelompok. Meski upaya tersebut tidak bersifat serius, ia menilai hal itu tetap berpotensi mengganggu stabilitas Polri.

“Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Pimpinan Polri di Hotel Tribrata, Jumat, 31/1/2025.

Salah satu langkah yang ditekankan Listyo adalah respons cepat terhadap pengaduan masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran, mulai dari Kapolda, Kasatker, hingga Kapolres, untuk memiliki akun resmi pengaduan yang dapat segera menanggapi laporan masyarakat.

“Jangan sampai kita baru merespons setelah dua atau tiga hari, karena kecenderungannya akan menjadi viral. Cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan sedang ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kapolri juga meminta agar respons cepat ini tidak hanya dilakukan di tingkat Mabes, tetapi juga di seluruh wilayah. Selain itu, ia berharap pihak di luar struktur Polri turut memberikan masukan terkait aspek-aspek yang perlu diperbaiki.

Meskipun angka pelanggaran disiplin mengalami penurunan, ia mengakui bahwa masih banyak kasus yang melibatkan oknum dan mencuat di media. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar setiap pelanggaran segera ditindak dan hasilnya diinformasikan ke publik.

“Penanganannya harus cepat dan langkah-langkahnya harus disampaikan kepada masyarakat. Dengan begitu, terlihat bahwa Polri tidak tinggal diam,” pungkasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi