Minggu, 14 September 2025
Menu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pecat 6 Pegawai Buntut Isu Kasus Pagar Laut Tangerang

Redaksi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30/1/2025. | Youtube TVR Parlemen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30/1/2025. | Youtube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut isu penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Nusron menegaskan bahwa enam pegawai disanksi berat yakni berupa pemecatan.

“Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30/1/2025.

“Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN,” tambahnya.

Nusron menyebut ada sebanyak enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenakan sanksi berat.

“Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” katanya.

Berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:

1. JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
2. SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
3. ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
4. WS (Ketua Panitia A)
5. YS (Ketua Panitia A)
6. NS (Panitia A)
7. LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
8. KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).*