Jumat, 25 Juli 2025
Menu

KPK Belum Temui Paulus Tannos yang Ditahan Sementara Otoritas Singapura

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pihaknya belum menemui tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang ditangkap otoritas keamanan Singapura.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu diketahui masih menjalani penahanan sementara di Singapura.

“Belum ada (Penyidik KPK yang menemui Paulus Tannos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 30/1/2025.

Tessa menjelaskan, proses lanjutan terhadap Paulus bakal dilaksanakan setelah dibawa ke Indonesia. Tapi, Tessa sendiri belum bisa memastikan kapan waktunya.

“Iya (proses lanjutan Paulus Tannos dilaksanakan setelah tiba di Indonesia),” tegasnya.

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 2019.

Ketika itu, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Saat ini, ekstradisi Paulus sedang diusahakan sejak dia ditangkap. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menargetkan proses ini rampung dalam waktu dekat atau sebelum batas maksimal 3 Maret 2025.

“Kita memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi. Namun, saya pastikan kita tidak akan menunggu hingga 3 Maret. Proses ini akan segera diselesaikan,” ujar Supratman, Rabu, 29/1.

Supratman menegaskan, ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi semua pihak terkait.

Ia memastikan tidak ada kendala dalam proses yang sedang berjalan.*

Laporan Merinda Faradianti