Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Komisi II DPR Apresiasi Keputusan Menteri Nusron Wahid Batalkan 50 Sertifikat Tanah di Tangerang

Redaksi
Pembongkaran Pagar Laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten | Dok. TNI AL
Pembongkaran Pagar Laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten | Dok. TNI AL
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang membatalkan 50 sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang.

“Kami apresiasi dan keberanian serta ketegasan pemerintah terutama Menteri ATR/BPN untuk membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang, kami berikan support,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 30/01/2025.

Rifqinizamy menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani permasalahan agraria yang berpotensi bermasalah.

“Hari ini, Pak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberikan penjelasan yang sangat jelas, dengan didukung oleh fakta-fakta, termasuk berbagai sertifikat yang telah diterbitkan di sekitar pagar laut di kawasan Tangerang,” tandasnya.

Selain kasus di Tangerang, ia juga mengaku mendapat tambahan informasi bahwa kasus serupa terjadi di Bekasi dan Jawa Timur dengan luasan tanah yang lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.

“Bahkan hari ini kita mendapatkan bonus informasi, hal serupa terjadi di Bekasi dan Jawa Timur, yang ternyata luasannya jauh lebih besar dari yang menjadi polemik publik selama ini,” tambahnya.

Rifqinizamy pun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah.

“Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapa pun, baik pemohon sertifikat, penerbit sertifikat yang diduga bermasalah, maupun pihak yang memanfaatkannya,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya sertifikat yang telah dijadikan agunan di perbankan, sehingga perlu dilakukan investigasi lebih lanjut hingga ke tingkat hilir.

“Saya beberapa kali menyampaikan, kalau itu dijadikan agunan di perbankan, mungkin kita juga harus mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza