Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Delapan Pegawai ATR/BPN Disanksi Administratif hingga Berpotensi Pidana Jika Ada Pemalsuan

Redaksi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 30/01/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 30/01/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten, telah dijatuhi sanksi administrasi.

Menurut Nusron, mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat, meskipun secara prosedur dan dokumen yuridis sudah lengkap.

“Delapan orang itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kita anggap tidak prudent, tidak hati-hati. Secara dokumen yuridis memang lengkap, prosedurnya juga terpenuhi. Tapi ketika dicek ke fakta materiilnya, ternyata bidang tanahnya sudah tidak ada,” ujar Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, 30/01/2025.

Menurut Nusron, karena sertifikat yang diterbitkan merupakan produk keputusan tata usaha negara, sanksi yang diberikan bersifat administratif, seperti pencopotan dari jabatan.

“Sanksinya adalah sanksi administrasi negara, misalnya pencopotan. Kecuali jika ada unsur mens rea, seperti menerima suap atau sogokan, maka bisa masuk ranah pidana,” jelas Nusron.

Namun, Nusron tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan dokumen oleh pihak pemohon sertifikat. Jika terbukti, kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana terkait pemalsuan dokumen.

“Bisa saja dokumen yang disajikan oleh pemohon itu tidak benar atau palsu, itu masuk dalam ranah pidana. Tapi sejauh ini, dari pemeriksaan internal, kami belum menemukan bukti ke arah itu,” katanya.

Nusron juga menambahkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Kalau soal suap atau tindak pidana lainnya, itu bukan kewenangan kementerian, melainkan aparat penegak hukum. Saat ini, prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza