Senin, 14 Juli 2025
Menu

Punya Paspor Guinea-Bissau, KPK Sebut Status WNI Paulus Tannos Belum Dicabut

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, status Warga Negara Indonesia (WNI) buron Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos masih belum dicabut hingga kini.

“Berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 28/1/2025.

Tessa menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam menelusuri kepemilikan paspor ganda Tannos.

“KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan (Tannos),” jelasnya.

Tessa juga menyebut, pihaknya tengah melakukan ekstradiri terhadap Paulus. Ia mengungkap, proses kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi itu masih dilakukan hingga saat ini.

Paulus diketahui memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, salah satu negara di Afrika. Ia menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Paulus mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan, setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri.*

Laporan Merinda Faradianti