KKP Tegaskan Pagar Laut di Bekasi Harus Dibongkar oleh Pembangunnya

FORUM KEADILAN – Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin menyampaikan bahwa pagar laut di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat, yang dibangun secara ilegal, harus dibongkar oleh pihak yang telah membangunnya.
“Secara aturan yang membongkar ya yang membangun,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa, 28/1/2025.
Sebab, menurut Doni kasus pagar laut wilayah Bekasi berbeda dengan yang terjadi di perairan Tangerang yang saat ini masih dalam proses pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut (AL) RI.
“Beda kasus, Bekasi dan Tangerang,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan saat ini kasus pagar laut Bekasi masih dalam proses penindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan PP Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kelautan dan perikanan.
“Dan Bekasi itu jelas entitasnya dan akan berproses sesuai ini (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/PWP3K),” jelasnya.
Diketahui, KKP sudah melakukan penyegelan atas kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), pada Rabu, 15 Januari 2025.
Langkah selanjutannya, Doni menuturkan, setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari