Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Menteri KKP Trenggono Ungkap Ada Indikasi Reklamasi Ilegal di Pulau Tari

Redaksi
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 23/1/2025. | Youtube TNP Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Kasus ini muncul usai viral karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pemanfaatan pulau untuk pariwisata PT CPS Pulau Pari provinsi DKI, KKPRL yang terbit 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage, apung dan dermaga wisata seluas 180 Ha terindikasi pelanggaran dengan melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin, kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulai Pari dengan PT CPS di dalam area KKPRL,” terangnya saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 23/1/2025.

Landasan hukumnya terindikasi melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan lebih dari 30 hari harus punya izin berupa KKPRL dan Menteri KKP.

“Area di sekitar kegiatan dilakukan pengerukan dengan backhoe berupa ekosistem mangrove dan padang lamun berkategorikan baik, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL yang dilakukan subjek hukum yang dilakukan PT CPS yang melakukan alih fungsi ekosistem mangrove,” lanjutnya.

Respons KKP melakukan rapat koordinasi terkait pengaduan masyarakat dengan kesepakatan perlu dilakukan pulbaket dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan Indikasi pelanggaran.

“Telah disampaikan Nota Dinas ke Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkait indikasi pelanggaran untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain tindak lanjutnya KKP melalui Dirjen PKRL akan melakukan sosialisasi KKPRL
sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. KKP bersama dengan Pemda, dan Masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya jika terdapat indikasi pelanggaran.

“KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” pungkasnya.*