Boyamin Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke KPK

FORUM KEADILAN – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan korupsi soal penerbitan ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di Laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menyebut, penerbitan ratusan SHM dan HGB di pagar laut Tangerang itu diduga cacat, palsu, dan tidak sesuai prosedur.
“Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang) yang mengatakan ada cacat formil bahkan materil. Berarti ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 23/1/2025.
Dugaan adanya pemalsuan dan cacat prosedur itu mengacu pada buku catatan atau data Girik, Letter C atau D, atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN,” tegasnya.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
“Itu kemudian hari ini, katanya dicabut. Tapi saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Padal 9 UU Pemerantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2001,” lanjutnya.
Diketahui, Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di Laut Tangerang. Nusron mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Kementerian ATR/BPN mencatat, ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.*
Laporan Merinda Faradianti