Selasa, 16 September 2025
Menu

Pemerintah Tak Bakal Ajukan PK atas Putusan MA soal Pinjol

Redaksi
Menko Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 21/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menko Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 21/1/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tak bakal ajukan Peninjauan Kenbali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal pinjaman online (pinjol) yang digugat oleh 19 warga melalui citizen law suit (CLS).

Adapun putusan MA Nomor: 1206 K/Pdt/2024 adalah terkait perkara gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif.

“Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. Jadi pemerintah menerima putusan MA dan akan segera melaksanakannya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di kawasan Kuningan, Selasa, 21/1/2025.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Yusril mengatakan bahwa pemerintah sepakat untuk membentuk satu kelompok kerja yang akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.

Menurutnya, tim yang dipimpin Wamenkum akan ditugaskan untuk menyiapkan regulasi peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini yang tadi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan sudah tidak menggunakan istilah pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, hal ini juga untuk mengatur langkah-langkah hukum terhadap pinjaman yang dinyatakan sebagai ilegal atau yang tak memiliki izin.

“Dari rapat tadi diketahui bahwa secara resmi sebenarnya OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank yang diberikan izin praktek untuk melakukan pinjaman secara daring,” katanya.

Sebagai informasi, dalam pertimbangannya MA menilai bahwa pengaturan pinjaman online berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil, maka keberadaan pinjol tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat.

“Tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi,” kata MA.

Berdasarkan alasan tersebut, Mahkamah menilai bahwa gugatan para penggugat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjol dengan cara membuat peraturan yang adil, komprehensif dan berkepastian hukum.*

Laporan Syahrul Baihaqi