Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong kembali diperiksa sebagai saksi mahkota dalam dugaan kasus korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.
Tom Lembong diperiksa untuk mengonfirmasi keterangan Komisaris Independen PT PLN (Persero) Charles Sitorus yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pemeriksaan Tom Lembong, itu benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain (Charles Sitorus),” ungkap Harli di Jakarta, Selasa, 14/1/2025.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini juga turut diperiksa untuk memberikan keterangan terkait Tom Lembong.
“Tersangka yang itu juga diperiksa untuk yang bersangkutan (Tom Lembong), jadi namanya saksi mahkota,” tambahnya.
Menurutnya, proses penyelidikan kini sudah berada di tahap akhir dan dalam waktu dekan akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ia enggan merinci kapan penyelesaian tersebut.
“Biasanya kalau Tom Lembong sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini juga sudah diperiksa untuk Tom Lembong. Berarti penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus importir gula karena membuka kebijakan keran impor gula di saat Indonesia mengalami surplus.
Tom Lembong sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
Laporan Syahrul Baihaqi