Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Hasto

Redaksi
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.32 WIB.

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Sabarlah, nanti kita ketemu lagi (setelah pemeriksaan). Setelah ini kami berjanji akan memberikan pernyataan,” kata Wahyu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6/1/2025.

Diketahui, perkara itu juga berkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron.

Wahyu menjadi pihak penerima suap yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Sementara itu, Hasto diproses hukum karena diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap Wahyu untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.*

Laporan Merinda Faradianti