Gerindra Hormati Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

FORUM KEADILAN – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan yang diambil MK pada 2 Januari 2025 itu dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini, kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum dijadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 4/1/2025.
Ia menegaskan, Fraksi Gerindra sepenuhnya menyadari bahwa keputusan MK bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh semua pihak. Menurutnya, putusan ini merupakan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, Fraksi Gerindra akan berperan aktif dalam setiap tahapan revisi UU Pemilu. Budisatrio berharap proses ini dapat berlangsung secara transparan dan menghasilkan regulasi sesuai dengan prinsip demokrasi yang diharapkan masyarakat.
Sebelumnya diketahui, MK secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen sebagaimana berlaku selama ini.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
MK menyatakan, norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.*
Laporan Muhammad Reza