Sabtu, 26 Juli 2025
Menu

Terbukti Peras Penonton DWP Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Dipecat

Redaksi
Markas Polda Metro Jaya.
Markas Polda Metro Jaya. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Malvino Edward Yusticia resmi dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini merupakan hasil sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam keputusan sidang, Malvino mendapat sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya kepada media, Kamis 2/1/2025

Truno menuturkan, Malvino melanggar etik pihak kepolsian. Karena, saat mengamankan terduga pengguna narkoba justru meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

“Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ujarnya.

Meski sidang etik memutuskan PTDH, Truno mengungkapkan, bahwa yang bersangkutan mengajukan banding. Bahkan, kata Truno,  sidang etik masih berlangsung. Pasalnya ada beberapa pihak yang masih dalam pemeriksaan, yakni dua anggota AKBP Malvino.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran musik tahunan DWP.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa 31/12, hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu 1/1/ kemarin.

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam.*

Laporan Ari Kurniansyah