Ronnie Sompie Dicecar 22 Pertanyaan soal Pelarian Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Mantan Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perlintasan buronan Harun Masiku.
“Hari ini, saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3/1/2025.
Ia mengaku diberikan pertanyaan soal perlintasan Harun Masiku ketika dirinya masih menjabat di Dirjen Imigrasi tahun 2020. Di mana, pada tanggal 6 Januari 2020, Harun Masiku melintas ke luar negeri dan tanggal 7 Januari kembali lagi masuk ke Indonesia.
“Jadi, hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” lanjutnya.
Ronnie menegaskan, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK kepada Dirjen Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM. Ia menepis adanya permintaan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu untuk menyembunyikan perlintasan Harun.
“Sama sekali tidak ada. Dan saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada Penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci,” jelasnya.
Ronnie menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 91, Pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi warga negara Indonesia yang akan keluar negeri. Kemudian, penyangkalan bagi warga negara asing atau juga pencegahan bagi warga negara asing yang akan keluar negeri atau masuk.
“Jadi tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti