KPK Beberkan Alasan Tak Kunjung Tersangkakan Yasonna Laoly

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diduga memiliki peran yang mirip dengan kader PDI Perjuangan sekaligus advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun saat ini, Yasonna masih berkapasitas sebagai saksi sedangkan Donny Tri Istiqomah sudah menjadi tersangka. Terkait hal tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka di sebuah kasus ditentukan langsung oleh penyidik.
“Segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3/1/2025.
Setyo menjelaskan, status hukum Yasonna nantinya akan ditentukan melalui serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik.
“Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ungkap dia.
Yasonna sudah diperiksa KPK menjadi saksi dalam kasus korupsi PAW DPR RI dengan tersangka sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.
Yasonna mengaku diperiksa berkapasitas sebagai Ketua DPP PDIP dan Eks Menkumham RI. Ketika ditanya menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna mengaku dicecar soal pengetahuannya terkait dengan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Fatwa MA itu diajukan partai banteng untuk memastikan aturan Undang-Undang Pemilu soal PAW DPR RI. Kini, Yasonna sudah dicegah selama 6 bulan tak bisa bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto yakni Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka. Ia diduga turut serta dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Donny Tri melakukan suap PAW kepada Komisioner KPU, dengan tujuan Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.
Setelah itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Dengan uraian Sbb: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suap ke Wahyu Setiawan.*
Laporan Merinda Faradianti