Sidang Etik Kasus Ronald Tannur Hakim Dijatuhi Sanksi Non Palu

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) merilis hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas (Bawas) terhadap lima orang terlapor dalam kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto mengatakan, kelima orang tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran etik mulai dari ringan hingga berat.
“Adapun hasil pemeriksaan oleh Bawas MA diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik,” katanya di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis, 2/1/2025.
Kelima orang tersebut terdiri dari dua hakim dan tiga pegawai. Hakim Agung Yanto mengatakan, untuk saudara D dahulu menjabat sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Hakim Agung Yanto menyebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Saudara R yang dulu pimpinan PN Surabaya lakukan pelanggaran disiplin berat. Terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman non palu selama dua tahun,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua inisial R dan D merujuk pada Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson.
Sementara tiga lainnya yang merupakan pegawai PN Surabaya masing-masing inisial RA, Y dan UA dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
“Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti