Polda Sumbar Tutup Kasus Kematian Afif Maulana

“Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras. Jadi, yang terjadi adalah tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuh,” ujar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Selasa, 31/12/2024.
“Saya ingin memastikan agar kasus ini tidak menggantung. Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Dirkrimum beserta seluruh tim, termasuk keluarga korban dan ahli, kami akan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP2 Lidik,” tambahnya.
Tetapi, Suharyono mempersilahkan kasus tersebut kembali dibuka bila nantinya terdapat bukti-bukti baru yang terkait kematian Afif Maulana.
“Jika ada bukti-bukti baru yang menguatkan terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik,” katanya.
Lalu, Suharyono memastikan pihaknya menjadikan kasus kematian Afif Maulana tersebut masalah yang serius. Hal tersebut yang kemudian membuat mereka segera menerbitkan SP2 Lidik agar adanya kepastian hukum.
“Ini bukan berarti kami menganggap masalah ini sepele. Justru, ini bagian dari keseriusan kami dalam menangani kasus ini agar ada kepastian hukum dan tidak menggantung,” tuturnya.
Terkait Polisi yang telah melakukan pelanggaran disiplin saat pengamanan tawuran, Suharyono mengatakan bahwa 18 personel tersebut telah diproses.
“Terkait 18 personel kami, mereka sudah dalam proses pemberkasan. Sebagian sudah disidangkan dan sudah ada vonis hukuman. Itu untuk anggota yang terduga melakukan pelanggaran disiplin di Polsek Kuranji. Untuk vonisnya, silakan koordinasi dengan Propam Polda Sumbar,” ungkapnya.*