KPK Panggil Eks Komisioner KPU di Kasus Hasto

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024, dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka HK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 2/1/2025.
Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang turut menjerat buron Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta.
Setyo mengungkap Hasto aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Menurut Setyo, upaya Hasto menggolkan Harun masuk Senayan, antara lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), meminta Riezky Aprilia untuk mundur hingga menahan surat undangan pelantikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dari proses pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
“Saudara HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fredelona sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil II Sumsel,” ungkap Setyo.*
Laporan Merinda Faradianti