Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Politisi PDIP Kritik MKD DPR Usai Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Penolakan Kenaikan PPN

Redaksi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengkritik langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memanggil Rieke Diah Pitaloka.

Pemanggilan ini dilakukan terkait pernyataan Rieke yang dianggap memprovokasi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Saya memprotes itu. MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan. Bisa-bisa nanti MKD yang dibubarkan. MKD harus menempatkan tugas dan kewenangannya pada porsi yang tepat,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024.

Menurut Bima, MKD seharusnya bertindak hanya jika ada ucapan atau sikap anggota dewan yang mencederai institusi DPR RI. Namun, jika pernyataan tersebut merupakan bagian dari tugas yang diamanahkan rakyat, maka MKD tidak perlu bertindak seperti “polisi”.

“Saya tetap hormat kepada MKD, apalagi jika mereka menangani perilaku anggota dewan yang disorientasi atau mencederai institusi. Silakan itu ditindak. Tapi jangan selalu mengintervensi hak imunitas anggota dewan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa apa yang disampaikan Rieke terkait kenaikan tarif PPN, lebih berfokus pada evaluasi waktu implementasinya. Menurutnya, Rieke hanya ingin memastikan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Setahu saya, yang disoroti Mba Rieke adalah timing implementasi kebijakan itu, yang mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak menjadi beban,” katanya.

Diiketahui, MKD DPR RI mengagendakan pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka anggota DPR Fraksi PDIP terkait dugaan provokasi ajakan penolakan kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan pemerintah pada Januari 2025.

MKD memanggil Rieke berdasarkan aduan dari Alfadjri Aditia Prayoga yang menyebutkan kalau Rieke diduga melanggar kode etik atas pernyataannya dalam konten yang diunggah di akun media sosial, terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.*

Laporan Muhammad Reza