Australia Tarik Peredaran Produk Indomie Diduga Mengandung Alergen Tanpa Label

FORUM KEADILAN – Penarikan indomie di Australia menjadi sorotan setelah Food Standards Australia mengumumkan pada Kamis, 12/12/2024, bahwa tiga varian Indomie Rasa Soto Mie, Rasa Ayam Bawang, dan Mi Goreng Rasa Rendang ditarik pada peredaran pasar.
Penarikan ini disebabkan oleh temuan yang mengindikasikan bahwa beberapa varian Indomie mengandung alergen yang tidak tertera pada label kemasan produk. hal ini memicu kekhawatiran keamanan pangan. Utamanya bagi konsumen dengan riwayat alergi.
Berdasarkan laman RSUP Dr Sardjito, alergen adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat memicu alergi atau intoleransi. Mengonsumsi makanan yang mengandung alergen dapat membahayakan kesehatan bagi individu yang memiliki kondisi tersebut.
“Setiap konsumen yang diketahui memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur dapat mengalami reaksi jika mengkonsumsinya,” tulis Food Standards Australia, pada Jumat, 21/12/2024.
Food Standards Australia juga mengimbau konsumen dengan alergi susu maupun telur untuk tidak mengkonsumsi produk tersebut.
“Konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu atau telur sebaiknya tidak mengkonsumsi produk ini. Konsumen harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh. Konsumen yang khawatir dengan kesehatannya sebaiknya mencari saran medis,” lanjut keterangan tersebut.
Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan pengujian acak terhadap produk Indomie di Indonesia. Hasilnya, semua produk dinyatakan aman dan telah memenuhi ketentuan label sesuai regulasi yang berlaku.
Pihak PT Indofood Sukses Makmur Tbk buka suara terkait penarikan produk Indomie dari pasar yang dilakukan oleh Australia. Corporate Secretary ICBP, Gideon A Putro, menjelaskan bahwa produk-produk yang ditarik dari peredaran itu dibawa ke Australia oleh importir yang tidak resmi.
“Ada importir tidak resmi yang membawa produk Indomie Rasa Ayam Bawang, Rasa Soto Mi, dan Mi Goreng Rendang ke Australia,” kata Gideon, Kamis, 9/12/2024.
Produk tersebut adalah parallel import, dengan label dalam Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris. Hal ini jelas menjadi indikator bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk pasar luar negeri.
Gideon juga menegaskan setiap produk yang diedarkan perusahaan, termasuk di Indonesia sendiri sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk juga memenuhi persyaratan label sebagai syarat mendapat Nomor Izin Edar (NIE).
Sampai saat ini, Gideon meneruskan Indofood tetap mengekspor produk Indomie yang dipasarkan dan didistribusikan oleh distributor resmi.
“Hingga saat ini, seluruh produk mi instan perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia,” terus Gideon.
Sementara itu, produk mi instan resmi yang diekspor ke Australia telah memenuhi semua ketentuan keselamatan makanan. Kemasan mereka menggunakan label export product dalam Bahasa Inggris lengkap dengan informasi mengenai kandungan alergen sesuai yang diminta oleh otoritas Australia.
Demikian, Gideon juga menyatakan bahwa adanya kejadian ini tidak menimbulkan potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia kepada Indofood. Selain itu, kejadian ini juga tidak berdampak material terhadap operasional maupun kinerja keuangan Indofood.*
Laporan Zahra Ainaiya