Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

KPK Temukan Kejanggalan LHKPN Dedy Mandarsyah Rp9,4 M Buntut Viral Penganiayaan Dokter Koas

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nama Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah baru-baru ini menjadi sorotan.

Hal itu lantaran video viral dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Unsri Palembang yang dipukul Datuk, sopir istrinya, Sri Meiliana alias Lina.

Konflik itu bermula, saat anaknya Lady Aurellia yang kuliah di FK Unsri tak senang dengan pembagian jadwal jaga yang diberikan M Luthfi. Lady lalu mengadukan hal itu kepada orang tua nya dan terjadilah insiden pemukulan tersebut,

Sebab hal viral itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya kejanggalan dalam laporan harta Dedy.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Senin, 16/12/2024, Dedy memiliki harta kekayaan senilai Rp9,4 miliar.

Dedy melaporkan harta kekayaannya ke KPK usai dilantik sebagai pejabat kementerian.

Data itu, Dedy sampaikan ke KPK pada 14 Maret 2024. Dedy memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai Rp750 juta. Tanah dan bangunan itu didapatkannya dari hasil sendiri.

Dedy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa sebuah mobil Honda CRV tahun 2019, senilai Rp450 juta. Mobil itu didapatkannya sebagai hadiah.

Dedy juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga senilai Rp670 juta, kas dan setara kas Rp6,7 miliar. Dari LHKPN itu, diketahui, Dedy tidak memiliki hutang.*

Laporan Merinda Faradianti