Libur Nataru, Bus Dilarang Melintas di Jalur Alternatif Puncak Bogor

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.
“Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif,” kata Dadang di Cibinong, Selasa, 10/12/2024.
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut berawal dari berbagai kasus kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Hal ini pun disebabkan akibat dari kondisi jalan yang sempit dan curam.
“Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa,” tuturnya.
Diketahui, dalam empat bulan terakhir ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor. Puluhan orang menjadi korban akibat peristiwa tersebut. Satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.
Setelah peraturan disepakati dalam forum, Dadang mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
“Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu,” tandasnya.*