Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Bawaslu Bakal Minta Penjelasan KPU soal Aturan PTPS Bisa Usul Penghitungan Ulang

Redaksi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 22/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 22/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum terkait aturan Pengawas TPS (PTPS) yang dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara Pilkada. Ketentuan ini berbeda dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Pilkada yang menyebut bahwa hanya saksi calon atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang berhak mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS.

“Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada diharmonisasi sudah dibahas. Yang jelas semua rekomendasi harus dari Panwas atau Pengawas PPL atau disebut sebagai PKD di Peraturan Bawaslu,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 22/11/2024.

Bagja mengatakan, akan melakukan komunikasi terlebih dahulu. Apalagi, kata dia, Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang sudah mengatur ketentuan PPL yang dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di tingkat TPS.

Di sisi lain, Bagja menyatakan bahwa tidak ada dampak serius terhadap ketentuan tersebut. Apalagi, kata dia, Bawaslu Pusat akan melakukan sosialisasi kepada Bawaslu tingkat provinsi.

“Nanti kami sampaikan kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi yang bimteknya akan ada lagi, dan sekarang sudah melakukan apel siaga, ada yang sudah melakukan apel siaga ataupun penyamaan persepsi pasti akan ada itu,” kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Dian Permana menyoroti adanya perbedaan regulasi dalam UU Pilkada dan PKPU terkait ketentuan Pengawas TPS bisa mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS.

“Pasal ini menunjukkan bahwa PKPU 17 melompati kewenangan yang diatur dalam UU. Ini berpotensi menimbulkan kekisruhan karena tidak semua PTPS memahami informasi ini. Akibatnya, mereka bisa terlibat dalam masalah yang sebenarnya bukan kewenangan mereka,” kata Dian.

Dian menambahkan bahwa situasi ini dapat membahayakan proses pengawasan pemilu dan menimbulkan ketegangan di lapangan. Ia pun mengkritik Bawaslu yang dinilai lamban dalam merespons persoalan ini.

“Bawaslu seharusnya bisa bersikap cepat untuk mengantisipasi kekeliruan ini. Jangan hanya menjadi tukang stempel KPU. Kehadiran Bawaslu harus mampu menjawab tuntutan publik yang saat ini juga mulai mengancam eksistensi Bawaslu,” tegasnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi