Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Kebijakan Impor Gula Diafirmasi Presiden, Kejagung Tetap Berharap Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Redaksi
Thomas Lembong saat digiring ke Rutan Salemba setelah diperiksa JAM-Pidsus Kejaksaan Agung. selasa, 29/10/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang dalam perkara korupsi importasi gula ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab dianggapnya, apa yang disampaikan oleh Tom Lembong hanya asumsi belaka dan tak sesuai dengan fakta hukum.

“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 19/11/2024

Harli Siregar majelis hakim sebaiknya menolak argumentasi dari pemohon. Karena, kata dia, penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong sudah sesuai prosedur.

“Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” tegas Harli Siregar.

Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, memberi keterangan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 dan 2016 telah diketahui dan disetujui oleh Presiden. Lalu presiden selaku kepala negara bertanggungjawab atas kebijakan yang ia setujui melalui menteri-menterinya, maka pihak Tom melimpahkan tanggung jawab kepada Presiden.

“Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan praperadilan.*

Laporan Reynaldi Adi Surya