KPK Akan Cek LHKPN Uya Kuya Usai Disorot Publik

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan melakukan pengecekan kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR periode 2024-2029, Surya Utama alias Uya Kuya.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika disinggung mengenai sorotan masyarakat yang menilai ada harta Uya Kuya yang tak dilaporkan di dalam LHKPN.
Salah satu yang disorot oleh masyarakat adalah kepemilikan aset rumah mewah di Amerika Serikat (AS).
“Pastilah (ngecek LHKPN Uya Kuya). Kerjaan saya banyak LHKPN. Yang menteri baru, yang wamen baru. Kita cek. Nanti kita update LHKPN,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.
Ia mengatakan, pengecekan LHKPN yang dilakukan Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dilakukan dengan berbagai tahap, mulai dari pengecekan rekening bank milik penyelenggara negara, istri, maupun anaknya yang masih dalam tanggungan.
Lalu, KPK juga akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek aset tanah dan bangunan.
“Yang ketiga kendaraan, kalau itu ke Samsat se-Indonesia. Lalu kita ke Dumas, ada nggak pelaporan dia punya apa, punya ruko atau apa. Habis itu kita lihat, kalau signifikan banget, terutama bank. Kalau bank kita lihat penerimaan dulu. Kalau ada penerimaan yang nggak sesuai, kita undang klarifikasi. Jadi cara kerjanya gitu, makanya agak-agak lama. Tapi kita pikir, kalau ada yang dituju, selalu banknya duluan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dari data LHKPN 2024, Uya Kuya memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.471.131.539 (Rp26,47 miliar).
Harta itu terdiri dari 9 bidang bangunan senilai Rp17.926.790.000 (Rp17,92 miliar). Selanjutnya ada alat transportasi dan mesin sebesar Rp248 juta, terdiri dari mobil BMW 3231 AT tahun 2000 seharga Rp88 juta, sepeda Brompton tahun 2020 seharga Rp35 juta, dan mobil Honda Civic Estilista 3 tahun 1995 seharga Rp125 juta.
Kemudian, Uya Kuya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2.871.406.919 (Rp2,87 miliar), kas dan setara kas senilai Rp5.055.606.988 (Rp5 miliar), harta lainnya senilai Rp2,095 miliar.
Uya Kuya juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.725.672.368 (Rp1,72 miliar). Sehingga total harta dikurangi dengan utang adalah sebesar Rp26.471.131.539 (Rp26,47 miliar).*