Senin, 28 Juli 2025
Menu

Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Digelar Hari Ini

Redaksi
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Agus Sudjatmoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Selasa, 12/11/2024.

Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto menyebut, putusan itu akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

“Benar, jadwal pukul 14.00 WIB,” kata Djumyanto kepada Forum Keadilan, Selasa.

Sebelumnya, KPK mengungkap Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Saat penyerahan kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprintkap) dan surat larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan.

Sehingga, KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Paman Birin tersebut.

Hal itu sesuai ketentuan yang berlaku, di mana tersangka yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya tidak bisa mengajukan praperadilan.*

Laporan Merinda Faradianti