Senin, 07 Juli 2025
Menu

Agus Salim Polisikan YouTuber Pratiwi Noviyanthi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22/10/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat. Laporan tersebut diajukan terhadap YouTuber dan pemilik yayasan kemanusiaan, Pratiwi Noviyanthi.

Laporan dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA itu diajukan pada 19 Oktober 2024.

“Pada 19 Oktober bahwa benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara MAS. Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik, yang dilaporkan adalah saudari PN,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 22/10/2024.

Ade Ary menjelaskan, laporan itu dibuat karena Agus merasa dituduh menyalahgunakan uang donasi yang diterimanya, sehingga polisi akan menyelidiki tuduhan tersebut.

“Ini lah yang akan didalami tim penyidik, banyak sekali kasus-kasus seperti ini, pencemaran nama baik,” jelasnya.

Agus sendiri adalah korban penyiraman air keras yang terjadi pada Agustus 2024, dan mengalami kebutaan akibat insiden tersebut

“Korban membutuhkan perawatan dan memerlukan biaya,” kata Ade Ary lagi.

Kemudian, donasi untuk membantu Agus dikumpulkan melalui podcast yang dikelola Novi. Namun, Agus dianggap tidak transparan mengenai penggunaan dana yang terkumpul, sekitar Rp1,4 miliar.

Novi kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan dan dikelola oleh yayasannya.

“Menurut korban, dana yang terkumpul ada sekitr Rp1,4 miliar, dan kemudian dana tersebut diminta kembali oleh terlapor untuk di tranfer ke rekening yayasan milik terlapor,” tutur Ade Ary.

Adapun pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 27A, dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

Ade Ary juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial (medsos).

“Hati-hati dalam menggunakan medsos, gedget, harus bijak, apabila ada sesuatu yang kita sampaikan baik secara lisan maupun tulisan itu merugikan orang lain, menimbulkan fitnah dan orang lain itu membuat laporan pasti itu akan kami dalami, mohon hati-hati,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah