Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lewat Aplikasi TikTok

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HH yang melakukan penipuan melalui aplikasi TikTok.
Modus operandi pelaku adalah membuat akun palsu dengan menggunakan foto figur publik. Pelaku kemudian menawarkan uang Rp50 juta kepada pengunjung akun, dengan syarat menekan tombol love dan membayar uang administrasi.
“Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip, Rabu, 16/10/2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa korban yang tergiur oleh janji tersebut mengikuti instruksi pelaku. Setelah menekan tombol love, korban menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum untuk menanyakan pencairan uang Rp50 juta yang dijanjikan.
Namun, pelaku meminta korban membayar uang administrasi sebelum uang tersebut bisa dicairkan.
“Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan,” ujarnya.
Ade Ary menuturkan, korban kemudian mentransfer sejumlah uang dengan harapan uang Rp50 juta akan dicairkan. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku memblokir kontak korban, sehingga korban tidak bisa menghubunginya lagi.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Ade Ary mengatakan bahwa pelaku telah beroperasi sejak Januari 2024, dengan korban yang mencapai ratusan orang. Namun, ia tidak merinci total keuntungan yang didapatkan pelaku.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan,” tandas Ade Ary.*
Laporan Ari Kurniansyah