Ketua MA Terpilih Sunarto Umumkan Program Prioritas untuk 100 Hari Pertama

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Sunarto mengumumkan serangkaian program prioritas yang akan diwujudkan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.
Dalam pernyataannya, Sunarto menegaskan empat fokus utama untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan di lingkungan peradilan Indonesia.
“Memberikan tugas atau kewenangan otoritas kepada hakim agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto dalam sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta Selatan, Rabu, 16/10/2024.
Menurut Sunarto, mereka akan bertugas untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan kebijakan dan regulasi MA, termasuk temuan teknis.
Selain itu, para hakim agung akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Mereka juga diharapkan mampu menjembatani aspirasi dan menindaklanjuti masalah yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA.
“Kami ingin memastikan setiap masalah yang ditemukan di daerah bisa ditangani secara cepat dan efektif,” ujarnya.
Selain itu, kata Sunarto, program lainnya ialah memberikan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan mengawasi aparatur di ruangan mereka masing-masing.
“Sehingga aparatur, staf, apa pun statusnya yang ada di MA sepenuhnya dalam bidang pembinaan dan pengawasan dari hakim agung yang bersangkutan,” katanya.
Langkah lainnya ialah memberikan kewenangan berupa berbagi data kepada pengadilan tingkat banding terkait aparatur pengadilan di wilayah mereka.
Hal ini, kata Sunarto, dilakukan agar setiap pengadilan dapat bekerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan baik pemangku kepentingan eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto terpilih sebagai Ketua MA setelah mengalahkan tiga kandidat calon ketua lainnya dengan mendapat sebanyak 30 suara.
Sementara, Hakim Agung Kamar Perdata, Haswandi mendapat empat suara; Hakim Agung Kamar Pidana, Soesilo mendapat satu suara; dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Yulius mendapat sebanyak tujuh suara.
Untuk diketahui, dari sebanyak 46 hakim agung, 45 hakim menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 42 suara dinyatakan sah, dua suara dinyatakan tidak sah, dan satu suara dinyatakan abstain.*
Laporan Syahrul Baihaqi