Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Usai Dijadikan Tersangka, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada tiga proyek, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto bahwa pengajuan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Benar, pengajuannya Kamis 10 Oktober,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 11/10/2024.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djum menyebut, sidang perdana digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

Diketahui, Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6/10.

OTT ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel senilai Rp54 miliar.

Yakni pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalsel

“Bahwa atas terpilihnya penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Pada prosesnya, Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp800 juta.*

Laporan Merinda Faradianti