Mensesneg Pratikno Jelaskan Mekanisme Pembentukan Kabinet Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan kabinet jelang pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pembentukan kabinet akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pratikno mengatakan bahwa sejauh ini, belum ada kabar mengenai susunan kabinet Prabowo. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya ke Prabowo.
“Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak prabowo, kita belum tahu,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 8/10/2024.
Ia menekankan Setneg bersiap mengurusi proses administrasi pembentukan kabinet.
“Tapi prinsipnya dari Kementerian Setneg mempersiapkan sejak sekarang. Kementerian ya, Kementerian setneg, jadi institusi siap. Jadi misalnya deputi administrasi aparatur di setneg juga sudah standby nanti,” tegasnya.
Proses pembentukan kabinet, lanjut Pratikno, yang diawali dengan penetapan Perpres yang akan berisi keputusan mengenai kabinet dan nomenklatur Kementerian.
“Ini kan pertama yang harus diterbitkan kan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, terus menterinya, kementeriannya apa saja,” katanya.
Setelah Perpres, kemudian, dikeluarkan Keppres untuk menyusun komposisi Menteri. Usai penyusunan Menteri selesai, lalu pelantikan kabinet dapat digelar.
“Setelah perpres kabinet itu kemudian pasti ada keppres untuk pengisian kementerian-kementerian yang ada di dalam perpres kabinet, itu ada kepresnya. Nah setelah itu baru pelantikan,” ujarnya.*