Korupsi Dana Pokmas Jatim, KPK Geledah 10 Rumah dan Sita Uang Rp1 Miliar

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap 10 rumah di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Lembaga antikorupsi itu juga menyita uang senilai Rp1 miliar.
Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak 30 September sampai 3 Oktober 2024. Kegiatan itu digelar di Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
“Dari hasil penggeledahan, KPK melakukan penyitaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9/10/2024.
Tessa menjelaskan bahwa dari penggeledahan itu, Tim Penyidik berhasil menyita tujuh unit kendaraan yang terdiri dari satu mobil Alphard, satu mobil Pajero, satu mobil Honda CRV, satu mobil Toyota Innova, satu mobil Hilux double cabin, satu mobil Avanza, satu mobil Isuzu.
Kemudian, satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam pecahan mata uang asing dan juga rupiah.
“Bila ditotal dan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” lanjut Tessa.
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone, hard disk dan laptop. Serta, dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam korupsi dana Pokmas Jatim itu, yakni empat tersangka sebagai penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya dari penyelenggara negara.*
Laporan Merinda Faradianti