Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, TII: Harus Dibarengi Penghapusan Pungli di Pengadilan

FORUM KEADILAN – Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Christina Clarissa Intania menyoroti tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji. Dia menilai tuntutan naik gaji tersebut harus diiringi dengan komitmen penghapusan pungutan liar (pungli) di pengadilan.
“Kenaikan gaji penting, tetapi harus diikuti dengan komitmen menghentikan praktik pungli dan suap,” ujar Christina dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8/10/2024.
Menurut Christina, korupsi di pengadilan merusak integritas dan independensi yudikatif, serta menghambat terciptanya keadilan. Lalu bila kesejahteraan sudah ditingkatkan, maka tidak ada lagi alasan untuk terlibat praktik korupsi. Dia juga berharap kesejahteraan yang lebih baik dapat menjaga integritas dan independensi peradilan.
“Tuntutan akan kehidupan yang layak adalah hak yang dilindungi konstitusi dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pihak mana pun. Meskipun demikian, proses pencarian keadilan di pengadilan harus tetap berjalan,” terang Christina.
Menurut Christina, gaji hakim yang belum disesuaikan selama 12 tahun menjadi permasalahan mendesak di tengah perubahan ekonomi dan inflasi yang terus terjadi. Selain itu, hakim sering kali menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
“Belum ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan hakim, terutama terkait penghinaan pengadilan atau contempt of court,” tambahnya.
Untuk diketahui, aksi cuti para hakim dari tanggal 7-11 Oktober 2024 dilakukan sebagai bentuk protes menuntut kenaikan gaji dan peningkatan kesejahteraan lainnya. Aksi tersebut diperkirakan akan berlanjut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.*
Laporan Reynaldi Adi Surya