Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Eks Dirjen Dukcapil Datangi KPK: Perbarui Keterangan dalam Megakorupsi e-KTP

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman Zahir dalam megakorupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Irman datang untuk mengulang sekaligus memperbarui keterangannya dalam perkara tersebut.

“Mengulang dan memperbaharui keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan terdahulu,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 8/10/2024.

Diketahui, Irman diperiksa KPK pada Senin, 7/10 kemarin sejak pukul 09.45 WIB hingga 13.59 WIB. Usai diperiksa, Irman mengaku dimintai keterangan untuk berkas tersangka eks anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Hariyani.

“Untuk Miryam. Yang sudah pernah saya kasih tau, sekarang diperbaharui kan udah lama,” kata Irman di luar gedung KPK, Jakarta Selatan.

Irman mengaku hanya memperbarui berita acara pemeriksaannya.

“Diperbaharui berita acara,” katanya.

Irman merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang sama yang juga menjerat mantan anak buahnya Sugiharto dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Irman dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 16 September 2022. Meskipun Mahkamah Agung menyatakan ia dihukum 15 tahun penjara pada Mei 2018.

Namun demikian, Irman masih wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 29 Juli 2027. Nilai proyek e-KTP adalah Rp5,9 triliun. Sebanyak Rp2,5 triliun di antaranya menjadi bancakan alias dikorupsi.

Selain ketiga orang tersebut ada lima terpidana lainnya. Mereka, yakni pengusaha Made Oka Masagung, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov.

Kemudian, pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota DPR Markus Nari.*

Laporan Merinda Faradianti