Rabu, 17 September 2025
Menu

KKJ Kecam Penangkapan Jurnalis dan Warga saat Aksi Protes Pembangunan Proyek Geotermal

Redaksi
Warga Poco Leok menggelar aksi penolakan proyek gheotermal, pada Rabu, 2/91/2024 I Istimewa
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian Polres Manggarai yang melakukan penangkapan terhadap pemimpin ksi Floresa, Herry Kabut. Dia ditangkap saat meliput aksi protes warga Poco Leok atas pematokan lahan proyek geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

“(KKJ) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap pemimpin redaksi Floresa, Herry Kabut,” ungkap Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3/10/2024.

Selain itu, kata Erick, tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat itu merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Herry sendiri diangkut ke mobil aparat kepolisian bersama beberapa warga Poco Leok yang juga ditangkap.

“Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kericuhan antara warga Poco Leok dan aparat keamanan didokumentasi oleh warga setempat,” beber Erick.

Sebagai informasi Proyek geothermal digarap Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok untuk membuka akses jalan proyek geotermal pada Rabu, 2/10/2024. Namun upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.*

Laporan Reynaldi Adi Surya