Mahfud MD Dukung Usulan Ketua KPK soal Konflik Kepentingan Masuk UU Tipikor

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD mendukung usulan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang ingin memasukan unsur conflict of interest (konflik kepentingan) ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ya bagus,” ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri diskusi publik Kaukus Perempuan Pembela HAM di Jakarta Pusat, Jumat, 27/9/2024.
Terlebih, menurut Mahfud, selama ini konflik kepentingan menjadi kendala utama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Memang itu yang selama ini menjadi kendala, kan ada konflik kepentingan di antara pejabat negara dengan kasus, di antara pejabat dengan tugasnya, di antara pejabat dengan prosedur hukum, itu banyak konflik kepentingan,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan, hal tersebut sebenarnya sudah ditemukan dan diungkapkan oleh Transparency International sebelumnya bahwa di Indonesia itu banyak konflik of interest.
Oleh karena itu, Mahfud mendukung usulan KPK tersebut, karena korupsi tidak melulu dilakukan oleh pejabat pemerintah tetapi juga banyak dilakukan oleh pihak swasta.
“KPK bagus kalau bisa memasukan itu, termasuk juga yang sudah lama dibahas korupsi di ruang lingkup swasta, sekarang ini kan korupsi itu artinya (selalu) pejabat, padahal banyak juga yang korupsi di lingkungan swasta,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suhari