IM57+ Institute: Pimpinan KPK Akui Kegagalan Kepemimpinan Mereka

FORUM KEADILAN – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengomentari pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango soal kegagalan kinerja KPK.
Kata Praswad, pernyataan dari pimpinan KPK yang memberikan skor 5 dari 10 soal kinerja menandakan pengakuan kegagalan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Nawawi yang memberikan skor 5 dari 10 menandakan bahwa pimpinan KPK sendiri di masa akhir jabatannya mengakui mengenai kegagalan revisi UU KPK. (Kegagalan) kepemimpinan mereka di KPK dan bahkan kepemimpinan presiden,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Jumat, 27/9/2024.
Praswad melanjutkan, kegagalan itu memang terbukti telah terjadi. Dalam lima tahun ini, di tubuh lembaga antirasuah itu terjadi problematika yang kronis.
Contohnya saja, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dan sebagian besar lainnya terlibat dalam pelanggaran etik.
“Pada level pelaksana, korupsi yang dilakukan Robin Patuju sampai korupsi berjamaah di Rutan KPK menjadi pertanda kerusakan yang begitu masif di KPK. Kerusakan terjadi secara struktural. Bahkan, apabila saya diminta ikut menilai, saya akan memberikan nilai 1 dari 10,” tegasnya.
Menurut Praswad, fungsi pemberantasan korupsi yang seakan berhenti disebabkan karena KPK enggan untuk melakukan pemberantasan suap. Salah satunya melalui pendekatan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Bagaimana bisa, lembaga anti korupsi hanya melaksanakan satu kali OTT selama tahun 2024. Ini membuat tindakan pencegahan tidak optimal karena tidak bekerjanya deterrent effect (efek gentar) melalui OTT. Padahal OTT punya peran memberikan efek kejut dan pintu masuk untuk menginvestigasi kasus yang lebih besar,” jelasnya.
Selain itu, kinerja KPK yang terjun bebas tak terlepas dari kegagalan kepemimpinan nasional, yakni presiden (dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi). Sebab, presiden dinilai tidak mampu menjalankan perannya sebagai panglima pemberantasan korupsi.
“Setelah kerangka hukum diacak-acak, pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah, sehingga menimbulkan kekacauan sistemik. Perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan. Harapan terakhir berada di tangan pemerintahan yang baru, sebagai upaya untuk memperbaiki KPK yang sudah mengalami kerusakan secara struktural (dirusak oleh Eksekutif dan Legislatif),” bebernya.
Praswad berharap, Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa mengeluarkan KPK dari kegagalan selanjutnya. Salah satu nya dengan mengambil jalan keluar, Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 tahun 2002.*
Laporan Merinda Faradianti