Minggu, 06 Juli 2025
Menu

MPR Resmi Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 soal KKN

Redaksi
Presiden RI ke-2 Soeharto | Ist
Presiden RI ke-2 Soeharto | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mencabut nama Presiden RI ke-2 Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2023 yang disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada Rabu, 25/9/2024.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.

Bamsoet mengungkapkan, keputusan untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu adalah tindak lanjut terhadap Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024 dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR 23 September lalu.

Menurut Bamsoet, TAP MPR tersebut, secara yuridis masih berlaku, tetapi proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara. dalam TAP MPR tersebut, secara eksplisit tertulis nama Soeharto. TAP tersebut diteken pada 13 November di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR, juga disampaikan soal keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Salah satu pertimbangan TAP MPRS itu berbunyi, Presiden Soekarno disebut melindungi para tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Maka, poin tersebut tidak lagi terbukti.

Selain itu, MPR juga memutuskan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR saat itu dinilai telah melanggar haluan negara dan tidak berlaku lagi.*