Jumat, 25 Juli 2025
Menu

KPAI Kecam Ayah yang Perkosa dan Jual Anak Kandung di Banjarmasin

Redaksi
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Viral di media sosial seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memperkosa anak kandungannya. Ia juga menjual sang anak kepada temannya dengan tarif Rp60 ribu sekali berhubungan seksual.

Komisioner Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengecam dan menuntut agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

Aris berharap, pihak kepolisian menindak pelaku berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Harus diproses hukum berdasarkan UU Perlindungan anak, serta dikenakan hukuman TPPO,” kata Aris kepada Forum Keadilan, Rabu, 25/9/2024.

“Karena pelaku orang terdekat, bisa ditambahkan pemberatan hukum, 1/3 dari hukuman dasar,” ujar Aris.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan aksi seorang ayah yang mencabuli dan menjual anak kandungnya di Banjarmasin. Korban berinisial B diketahui masih duduk di bangku SMP.

Perlakuan pelaku tersebut kerap diceritakan B kepada warga sekitar. Hingga kemudian warga melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin.

Pelaku pun sudah diamankan Polresta Banjarmasin. Sementara korban tengah dalam pendampingan unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa.*

Laporan Reynaldi Adi Surya