Senin, 21 Juli 2025
Menu

Kadin Daerah Laporkan soal Pencatutan Nama untuk Munaslub Anindya Bakrie ke Bareskrim

Redaksi
Kuasa hukum Kadin Daerah (Kadinda) Denny Kailimang Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 25/9/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Kuasa hukum Kadin Daerah (Kadinda) Denny Kailimang Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 25/9/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dualisme dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) berujung pada pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 25/9/2024.

Kuasa hukum Kadin Daerah (Kadinda) Denny Kailimang mengatakan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diadakan pada 14 September lalu dinilai inkonstitusional dan tidak sah.

Menurut Denny, beberapa Kadin di daerah merasa tidak pernah meminta untuk melaksanakan Munaslub pada tanggal tersebut.

“Jadi, ada beberapa Kadin Provinsi yang merasa tak pernah melakukan suatu permintaan untuk melaksanakan atau menyelenggarakan Munaslub untuk tanggal 14 September 2024,” kata Denny di Bareskrim Mabes Polri, Rabu.

Denny menegaskan bahwa beberapa Kadin tidak pernah mengadakan rapat untuk menyetujui penyelenggaraan Munaslub.

“Bahwasanya yang pertama itu masalah permintaan Munaslub, permintaan Munaslub itu setengah dari jumlah Kadin Provinsi, setengah jumlah Kadin Provinsi itu meminta untuk melaksanakan Munaslub atas ada hal-hal yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Nah, itu harus dirapatkan di dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Untuk meminta agar supaya ada Munaslub,” bebernya.

“Nah, ini beberapa Kadin Provinsi tidak pernah melaksanakan rapat tersebut, jadi tak ada permintaan. Kemudian, seharusnya ada teguran-teguran Kadin tersebut. Ini yang jadi masalah, tidak pernah beberapa Kadin meminta untuk Munaslub dan menegur Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk Munaslub,” kata dia.

Denny menambahkan, Munaslub hanya sah jika dihadiri oleh setengah dari 35 Kadin Provinsi. Namun, meskipun Munaslub tersebut mengklaim dihadiri oleh 18 Kadin Provinsi, Denny menemukan bahwa 21 Kadin mengaku tidak mengirimkan perwakilan dan tidak mengadakan rapat internal untuk menyetujui Munaslub.

“Ada kira-kira 21 Kadin Provinsi yang mengatakan dia tak pernah membuat surat permintaan untuk Munaslub, tidak pernah mengatur disyaratkan untuk diadakannya Munaslub, tidak pernah membuat rapat untuk mengirim utusan-utusan, tidak pernah juga secara ex officio Ketua Umum itu hadir di Munaslub,” tegas Danny.

Berdasarkan hal itu, Denny melaporkan oknum-oknum yang diduga mengaku sebagai perwakilan Kadin Provinsi dan menandatangani kehadiran di Munaslub.

“Ini lah yang kita laporkan sekarang, karena ada oknum-oknum mengaku memberikan keterangan, menandatangani absen dan memberikan suara yang menyatakan bahwa dia adalah utusan dari kadin Provinsi tertentu,” kata dia

Denny menilai perbuatan di Munaslub tersebut telah menimbulkan keresahan dalam organisasi Kadin, yang seharusnya fokus pada pembangunan ekonomi bangsa.

Sebelumnya, Munaslub yang diadakan pada 14 September tersebut mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029, menggantikan Arsjad Rasjid.

Namun, kubu Arsjad Rasjid menganggap Munaslub itu ilegal dan menganjurkan kedua kubu untuk berdamai.*

Laporan Reynaldi Adi Surya