Malam Ini, Komisi II Rapat Bareng KPU Bahas Kotak Kosong dan Masa Jabatan Pj

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) malam ini, Selasa, 24/9/2024.
Rapat tersebut akan membahas mekanisme kotak kosong dan masa jabatan Penjabat (Pj).
“Ini menjadi satu hal yang harus kita bahas dengan para penyelenggara pemilu. Malam ini, kita akan konsinyering dengan KPU untuk membahas tentang bagaimana bila kotak kosong yang menang,” ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 24/9.
Junimart juga menyoroti masa jabatan Pj yang ditunjuk oleh KPU jika kotak kosong menang di suatu wilayah.
“Kan tidak mungkin Pj selama lima tahun, dan Pj itu kan per tiga bulan, paling lama setahun. Untuk itu, malam ini kita akan diskusi dengan para penyelenggara KPU untuk memutuskan apa solusinya kalau sampai kota kosong itu menang,” tegasnya.
Meski demikian, Junimart berharap pada Pilkada 2024 November mendatang tidak ada daerah yang dihadapkan pada kotak kosong. Salah satu solusi yang diusulkan adalah memperpanjang masa pendaftaran calon.
“Tentu solusi yang paling baik itu membuka, menambah waktu pendaftaran, karena banyak juga keluhan dari para calon-calon ini terkait dengan mekanisme pendaftaran,” ujarnya.
“Harapan kita tentu tidak ada lawan kota kosong. Itu harapan, dan solusinya nanti malam kita akan ambil, sehingga besok hasilnya akan dikabarkan ke publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan bahwa jika kotak kosong menang, maka Pj akan memimpin daerah tersebut selama lima tahun hingga pilkada berikutnya.
“Kalau misalnya kurang dari 50 persen, maka nanti dinyatakan selama lima tahun ke depan itu dipimpin oleh penjabat (Pj), pelaksanaan pilkada akan dilakukan pada periode selanjutnya,” pungkasnya, Minggu, 1/9.*
Laporan Muhammad Reza