Kamis, 11 September 2025
Menu

ICW Setuju UU Tipikor Direvisi: Konflik Kepentingan Anak Tangga Pertama Capai Korupsi

Redaksi
Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa dalam kegiatan diskusi publik ICW dengan tema Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi, Selasa, 24/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa dalam kegiatan diskusi publik ICW dengan tema Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi, Selasa, 24/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Akademi Anti-Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa setuju Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) direvisi. Khususnya dalam pasal gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor Tahun 2001.

“Kita kebanyakan di Indonesia ngeliatnya textbook dan juga kalau Undang-Undang apa yang ditulis itu merujuknya ke sana saja. Harusnya diperpanjang, harusnya di-mention bahwa jangan hanya pejabat publiknya, tapi keluarga dan kroni-kroninya, orang-orang terdekatnya,” katanya kepada Forum Keadilan, dalam kegiatan diskusi publik ICW dengan tema ‘Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi’, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24/9/2024

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Dalam pasal tersebut, tindakan gratifikasi hanya akan diproses KPK jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara. Bagaimana jika orang tersebut bukan penyelenggara negara tapi kerabat dari penyelenggara negara itu?

“Karena jalur dari konflik kepentingan itu bisa masuk tidak hanya lewat pejabat publik, tapi justru akan masuk lewat keluarga, lewat orang-orang terdekat, sehingga penting untuk kita mencegah terkait dengan gratifikasi tadi,” lanjutnya.

Nisa menyinggung soal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Kata Nisa, tak sedikit masyarakat yang mengatakan tak ada salahnya Kaesang menggunakan jet pribadi. Sebab, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan seorang penyelenggara negara.

“Masalahnya adalah Kaesang ini adalah adik dari Wakil Presiden terpilih (Gibran Rakabuming Raka) dan dia adalah anak dari Presiden yang masih menjabat. Kemudian hari, kalau misalnya orang yang memberikan fasilitas jet itu menuntut sesuatu kepada kakaknya Gibran, bagaimana? Pada akhirnya betul konflik kepentingan terjadi dengan adanya, di akhir akan jadi korupsi,” tegasnya.

Menurut Nisa, konflik kepentingan adalah anak tangga pertama untuk mencapai korupsi, sehingga harus dihindari sedemikian rupa.

“Makanya itu harus dihindari sedikit mungkin,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti