Minta Revisi UU Gratifikasi, KPK Tunjukkan Jalan Keluar Kaesang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penelahaan laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan membeberkan hasil analisis tersebut. Namun, Pahala mengatakan, hasil tersebut akan segera diumumkan di pekan depan.
“Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 20/9/2024.
Di platform X, warganet juga ramai-ramai mengomentari KPK yang seakan menceboki dan membela Kaesang. Tak tanggung-tanggung, di salah satu postingan menuliskan KPK “Komisi Pembela Kaesang”.
Melihat hal tersebut, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, perlu adanya revisi atau perluasan terhadap Undang-Undang (UU) Gratifikasi.
Sebab, di pasal tersebut hanya mengatur bagi penyelenggara negara. Sedangkan Kaesang, bukan lah seorang penyelenggara negara.
“Tentu ini yang harus ada revisinya terkait dengan pasal gratifikasi. Sepertinya harus diperluas, karena ini menjadi perdebatan dan ruang perdebatan ini yang menjadi abu-abu,” katanya kepada Forum Keadilan, Sabtu, 21/9.
Yudi melanjutkan, di UU Gratifikasi tersebut perlu ditambahkan klausul bahwa dugaan gratifikasi bisa ditelusuri meskipun bukan seorang penyelenggara negara. Tetapi, orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan penyelenggara negara.
“Saya mengusulkan untuk adanya revisi Undang-Undang itu. Perlu ditambah dengan klausul, termasuk keluarga maupun setiap orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara. Jadi, berlaku bagi keluarga ataupun hubungan kekerabatan dengan penyelenggara tersebut,” lanjutnya.
Menurut Yudi, jika tidak dilakukan revisi, maka tindakan gratifikasi bisa tetap masuk kepada keluarga penyelenggara negara, sehingga akan menjadi alasan untuk mengaburkan jejak dugaan gratifikasinya.
“Kalau misal masuk langsung ke orang yang bukan penyelenggara negara, maka seperti sekarang (kasus Kaesang) agak sulit. Harus dicari terkait penerimaan gratifikasinya atau yang diterima. Akhirnya, akan menjadi alasan bukan penyelenggara lah. Ini (kasus Kaesang) menjadi masukan bagi kita semua untuk melihat bagaimana aturan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akhirnya mendatangi KPK pada, Selasa, 17/9.
Kepada awak media, Kaesang mengaku datang tanpa diundang lembaga antirasuah itu.
“Jadi hari ini kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik. Saya datang ke sini bukan karena undangan atau panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” kata putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu di gedung C1 atau ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Kaesang menyebut, ia tetap datang memberikan klarifikasi ke Direktorat Gratifikasi meskipun bukan seorang penyelenggara negara.
Kata Kaesang, dirinya memberikan klarifikasi mengenai perjalanannya bersama sang istri Erina Gudono ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
Kaesang mengaku bahwa dalam perjalanan itu, ia dan istrinya ‘menumpang’ kepada seorang teman yang juga melakukan perjalanan dengan tujuan yang sama.*
Laporan Merinda Faradianti