Senin, 14 Juli 2025
Menu

Polisi Tangkap Perampok Kafe di Pulogadung Jaktim

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 20/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 20/9/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil menangkap lima pelaku sindikat perampok spesialis toko yang diduga merampok sebuah kafe di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Minggu, 15/9/2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan lima pelaku berinisial FF, HS, AP, AN, dan A. Sehari setelah kejadian, pelaku pertama berinisial FF ditangkap di sebuah kafe di Bekasi, Jawa Barat.

“FF ini perannya mengendarai mobil digunakan berkeliling untuk mencari lokasi toko sasaran. Jadi, mereka sangat profesional, mencari sasaran, kemudian menyampaikan ke rekannya melakukan pencurian,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20/9/2024.

Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku FF juga berperan dalam memasarkan barang curian melalui Facebook, khususnya mesin kopi. Selain itu, ia juga bertugas mengawasi saat rekan-rekannya beraksi.

Pelaku HS dan AP, yang diduga teman dekat, ditangkap di Gang Makmur, wilayah Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“HS ini yang merencanakan pencurian, menyiapkan alat kejahatan berupa mobil, gunting, obeng dan linggis. Kemudian saat di TKP, mereka menggunting gembok pagar depan, mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang, kemudian dibantu teman dekatnya, saudara AP, tersangka AP perannya melakukan pengawasan di sekitar lokasi dan menurunkan barang-barang hasil curian ke lokasi mereka,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku AN dan A berperan mencungkil pintu dengan linggis, membuka pagar depan, dan mengambil barang curian.

“Jadi, sudah ada job desk description-nya masing-masing. Ini lah sindikat. Mereka sudah merencanakan, bekerja sama, melakukan perencanaan, pengawasan, mencari sasaran, kemudian ada yang mengawasi, ada juga yang bersama-sama masuk,” ujarnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya STNK kendaraan yang digunakan untuk pencurian, kunci mobil Toyota Avanza, dua handphone, alat kejahatan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Ini masih dikembangkan. Tentunya penyidik tidak hanya percaya terhadap apa yang disampaikan oleh tersangka dalam proses BAP. Ini masih dikembangkan,” imbuhnya.

Ade Ary juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan para pelaku agar melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia menyarankan warga untuk memasang CCTV guna mencegah tindakan pencurian.

“Apabila ada CCTV, ini mampu mencegah, ya. Apabila terjadi, lebih memudahkan proses olah TKP untuk pihak kami mengungkapkan kasus ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, aksi perampokan ini viral di media sosial melalui akun Instagram @info_jakartatimur. Video tersebut memperlihatkan komplotan pencuri yang terekam kamera CCTV saat membobol kafe di Jalan Kayu Putih Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 15/9.

“Dalam aksinya pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol gembok gerbang dan pintu toko. Pelaku berhasil menggasak Mesin Espresso Kopi, Grinder Kopi, Microwave, Monitor CCTV, Tabung Gas Elpiji, Modem Router Wifi, Uang kasir Rp700.000,” tulis caption akun tersebut.*